Tante Penganiaya Bocah Ditahan, Kapolres Simalungun Bantu Pengobatan

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Seorang anak berinisial R (5) warga Kabupaten Simalungun harus menelan pil pahit di usianya yang masih sangat belia setelah menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri, berinisial SM (53).

Mendengar kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung membawa anak tersebut ke Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar, pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

“Kami langsung membawa ‘R’ ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif,” kata Kapolres Simalungun kepada awak media, Sabtu (7/10/23).

AKBP Ronald F.C. Sipayung mengatakan bahwa bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Ia juga menambahkan, “Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” ujar Kapolres.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.

“Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pesannya.

Dijelaskan, Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, saat SM berada di rumahnya dan marah kepada “R” karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan.

“Pelaku marah kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” urai Kapolres.

Dalam pengakuannya kepada Polisi, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Ronald.

Tindakan “SM” dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.