Tangkap Bandar Narkoba, 230,91 gram Sabu Diamankan Polres Simalungun

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Polres Simalungun, Polsek Perdagangan yang berhasil meringkus jaringan Bandar Narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat ,(15/09/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, ketika dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Polsek Perdagangan bersama timsus penanganan narkoba Polres simalungun telah mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw,” ucap AKBP Ronald, saat melaksanakan Patroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Siapangan Bolon, Kabupaten Simungun, Sabtu (16/9/2023).

Kapolres menerangkan bahwa ada, “Tiga orang pria dan satu wanita, terbukti memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MH Damanik alias Wawe (35), MS Siregar (31), SG (23) yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan C boru Siahaan (16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

“Hasil penangkapan empat orang terdapat barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya,” kata Ronal.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan introgasi, MH alias Wawe mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan.

Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang mereka dapat dari Wawe.

Dari tangan MH alias Wawe Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 tas warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus besar yang berisi plastik kosong.

Sedangkan dari MS Siregar, SG dan C boru Siahaan, Polisi menyita 2 kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 set bong, 1 plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang digunakan bersama milik dari MS.

Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.