Daerah  

Tambang Galian C di Taput Marak

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas usaha tambang galian C pasir yang diduga ilegal dan kini keberadaannya semakin marak di sepanjang sungai di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Masyarakat meminta supaya usaha galian c ilegal di sepanjang Dusun Parsalakan Desa Pancurnapitu sampai Lumbanratus, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatasbarita Kabupaten Tapanuli Utara ditertibkan pihak yang berwajib.

“Usaha tambang pasir di lokasi tersebut berjumlah 10 lokasi, berjejer di sepanjang Dusun Parsalakan sampai Desa Siraja Hutagalung. Pasir disedot dari Sungai Batangtoru menggunakan mesin penyedot, ” ungkap salah seorang warga Desa Pancurnapitu R Panggabean kepada Bacaria.id, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, kegiatan galian pasir tersebut mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, jalan akan cepat rusak akibat terus dilintasi truk yang kelebihan tonase.

“Selain itu juga, dump truk pengangkut pasir yang keluar menuju Jalinsum Tarutung – Pahae ini sering tidak sanggup saat jalan menanjak karena muatan yang berat. Sudah ada truk yang terbalik karena tidak sanggup melintas di jalan tanjakan saat ingin keluar ke Jalinsum Tarutung – Pahae tepatnya di Simpang Jalan STM Pancurnapitu. Setiap harinya mencapai seratusan truk baik dari berbagai tempat datang membeli pasir ke lokasi galian tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, truk – truk yang melintasi Jalan STM Pancurnapitu juga sangat membahayakan rumah warga. Apalagi lokasi jalannya tanjakan dan rumah warga saling rapat.

“Melihat kondisi itu, saya meminta supaya pihak yang berwenang dari PemprovSumatera Utara menindak para pelaku usaha galian c tersebut. Sebab untuk masalah galian c yang mengeluarkan izin adalah Pemprov Sumut. Begitu juga Pemkab Taput khususnya Dinas Lingkungan Hidup bisa turun dan menindak para pelaku usaha galian c ilegal di Parsalakan dan Lumbanratus itu,” terang Panggabean.

Ia juga berharap, wakil rakyat dari DPRD Sumut kiranya bisa turun ke lokasi. Apalagi usaha galian pasir di Parsalakan sampai ke Lumbanratus terkesan ada pembiaran dan selama ini tidak pernah ditindak pelaku usahanya.

Pantauan Bacaria.id, di lapangan, usaha – usaha galian pasir berjejer di sepanjang Jalan Parsalakan sampai Lumbanratus. Di tiap lokasi, tumpukan pasir menggunung untuk dijual ke penampung.Pasir itu diambil dari Sungai Batangtoru menggunakan mesin kompresor ukuran besar.

Terkait hal itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jonner Nababan ketika dikonfirmasi Bacaria.id, melalui telepon selulernya mengatakan, usaha galian pasir di Dusun Parsalakan Desa Pancurnapitu sampai Dusun Lumbanratus Desa Siraja Hutagalung adalah ilegal atau tidak memiliki izin.

“Usaha galian pasir sungai yang sudah memiliki izin di Taput hanya ada di Desa Parbubupea Kecamatan Tarutung dan Dusun Aeklas, Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban. Selebihnya belum ada memiliki izin,” ungkapnya.

Data ini kita terima dari Pihak Perizinan Propinsi Sumut, karena mengenai izin galian C dari pihak mereka. Sementara itu Kadis Dinas Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan berjanji pihaknya akan turun ke lapangan mengecek lokasi.