Daerah  

Tak Ada Kepastian Status Karyawan Eks PT Torganda, SBSI 1992 Adukan PT Agrinas Palma Nusantara ke Disnaker Sumut

BacariaNews

Bacaria.id, Sumut – Persoalan lain muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, melakukan eksekusi fisik lahan yang dikuasai oleh PT Torganda, pada Jumat 25 April 2025 lalu.

Lahan perkebunan sawit milik keluarga alm DL Sitorus yang telah di kelolah dalam kurun waktu setidaknya 18 tahun itu memiliki luas lebih kurang 47.000 hektare (Ha) di kawasan hutan Register 40, yang berada di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Persoalan status dan nasib para pekerja yang selama ini bergantung pada PT Torganda belum ada kepastian, yang mana PT Torganda kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang juga bergerak di bidang perkebunan.

Menyikapi polemik status hubungan kerja para karyawan atau para buruh yang sudah lama bekerja di PT Torganda, Serikat Buruh Sejahatera Indonesia 1992 (SBSI 1992) melayangkan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada Senin 2 Juni 2025.

“Patut kita apresiasi pemerintah pusat mengambil alih perkebunan Eks PT Torganda milik alm DL Sitorus yang saat ini dikelolah PT Agrinas Palma Nusantara sebuah BUMN,” ucap Yanto Ziliwu, SH.,MH dari SBSI 1992 yang juga merupakan Advokat Muda yang konses tarhadap isu ketenagakerjaan.

“Pengambil alihan perkebunan swasta dan dikelola negara harusnya menjadi momentum untuk mensejahterakan para karyawan, namun hal ini berbanding terbalik pasca di kuasai oleh negara. Hingga hari ini hak-hak mereka belum terealisasikan seakan negara menjadi perampas hak rakyat dan buruh atas persoalan ini,” sambungnya.

Yanto menyampaikan eks PT Torganda berada di 2 Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, sehingga SBSI 1992 menyurati Disnaker Sumut untuk memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan para karyawan. Ia berharap ketidakpastian status para buruh dapat terjawab apakah pekerjaan mereka dilanjutkan atau tidak.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan hak-hak para pekerja hingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya atau terhadap buruhnya,” tegas Yanto. (Red)