Bacaria.id, Tapteng – Polsek Sibabangun Polres Tapanuli Tengah menyatakan bahwa penanganan perkara pengerusakan terhadap pokok tanam warga yang terjadi pada hari Senin (04/12/2023) sekira pukul 14.00 Wib, lalu di Dusun III Desa Hutagurgur Kecamatan Sibabangun Tapanuli Tengah, sudah sesuai dengan prosedur.
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Sibabangun / Polres Tapteng/ Polda Sumut, yang dilaporkan oleh Toroziduha Halawa (39) warga Desa Hutagurgur Sibabangun Tapteng pada tanggal 25 Januari 2024 di Polsek Sibabangun Polres Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Dorpis R.H Sitompul menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani Laporan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Polsek Sibabangun telah menangani perkara pengrusakan Tanaman Pohon Durian yang terjadi di Sibira bira Desa Hutagurgur tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Dorpis, Rabu (15/05/2024).
Terkait adanya berita penanganan perkara pengrusakan yang dimaksud telah di berhentikan oleh Pihak Polsek, Iptu Dorpis menjelaskan bahwa pihaknya melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Karena pada saat itu kita sudah lakukan SP3, karena tidak cukup bukti bukti,” kata Kapolsek.
Kapolsek Sibabangun ini menjelaskan bahwa Polisi sudah melakukan pengecekan TKP.
“Dan pada saat di TKP penyidik pembantu tidak ada menemukan bekas bacokkan kampak pada tanaman batang durian tersebut. Dan hanya menemukan bekas kikisan pada tanaman batang durian tersebut. Penyidik kita juga telah memintai keterangan terhadap tujuh orang saksi untuk memastikan kejadian tersebut,” ungkap Dorpis.
Iptu Dorpis Sitompul juga menjelaskan bahwa dari keterangan saksi, tidak ada yang melihat dan membenarkan perkara pengerusakan tersebut.
“Selain itu, hasil dari penyelidikan di lapangan bahwa tanaman batang durian yang dilaporkan oleh warga tersebut sejak pada hari Sabtu (04/11/2023) dan hingga saat sekarang ini kondisi tanaman batang durian tersebut masih hidup (tidak mati), berbuah serta buahnya dijual oleh pelapor Toroziduhu Halawa,” tutur Kapolsek ini.
Dirinya juga menyatakan hingga saat ini belum ada saksi yang menguatkan bahwa perkara pengerusakan 2 batang tanaman pohon durian tersebut dilakukan oleh terlapor AM (32) dan di ketahui pohon durian dimaksud dalam laporan warga ini masih hidup dan berbuah.
Diketahui pada hari Senin tanggal 1 April 2024 di Aula Sat Reskrim Polres Tapteng digelar perkara tersebut diperoleh kesimpulan bahwa perkara pengrusakan tersebut belum dapat dinaikkan ke penyidikan.
Pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi tersebut, kemudian penyidik/penyidik pembantu telah melakukan kembali Gelar Perkara Pengrusakan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / POLSEK SIBABANGUN / POLRES TAPTENG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Januari 2024 di Ruangan Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, dan dari hasil gelar perkara tersebut bahwa perkara pengrusakan tersebut tidak cukup bukti maka perkara tersebut di hentikan penyeledikannya (SP.2 Henti Lidik).
Kapolsek Sibabangun juga menjelaskan bahwa sebelum pelapor membuat pengaduan ke Polsek Sibabangun antara pelapor Toroziduhu Halawa (39) dan terlapor AM (32) telah melakukan mediasi di rumah Kepala Desa Hutagurgur pada hari Sabtu (06/12/2023) dengan hasil mediasi sepakat berdamai secara kekeluargaan dan perjanjian.
Terlapor yakni AM (32) disepakati mengganti kerugian atas tanaman batang durian sebesar Rp. 70.000.000 dan AM telah membayarkan uang ganti rugi kepada pelapor sebesar Rp 5.000.000 dan disaksikan oleh peserta mediasi.