Sidang Putusan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditunda

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Sidang Putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditunda. Hal itu disebabkan terdakwa kasus suap dan gratifikasi tersebut sedang menjalani rawat inap setelah sebelumnya terpeleset di kamar mandi.

Lukas dijadwalkan untuk hadir pada sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua hari ini, Senin (9/10/2023).

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, Majelis Hakim berpendapat permohonan dari Penuntut Umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” tutur Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Berdasarkan hal tersebut, Majelis hakim menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan dari pihak RSPAD.

“Mohon bersabar kami tunda, sampai sesuai dengan tanggal 19 Oktober. Mudah-mudahan terdwakwa Lukas bisa sembuh dari penyakitnya. Demikian sidang pada hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Majelis Hakim saat menunda sidang.