Bacaria.id.Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Labuhanbatu 2024 pada Kamis (23/1/2025).
Dalam perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Labuhanbatu, Bawaslu, serta kuasa hukum Paslon Nomor Urut 02 Maya Hasmita–Jamri membantah tegas seluruh dalil yang diajukan Paslon Nomor Urut 03 Hendry Daulay–Ellya Rosa Siregar.
KPU: Dalil Tidak Berdasar dan Kabur
Kuasa hukum KPU Labuhanbatu, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyatakan dalil pemohon tidak memenuhi syarat hukum dan dinilai kabur (obscuur libel). “Ambang batas perselisihan yang diterima MK adalah 1 persen atau 2.317 suara. Selisih suara pemohon dengan pihak terkait mencapai 24.494 suara atau 10,57 persen, sehingga permohonan ini jelas tidak relevan,” tegas Luhut.
Ia juga membantah tuduhan mengenai daftar pemilih. Menurut Luhut, pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih khusus (DPK) telah sesuai aturan. “Proses pemungutan suara telah dilakukan secara transparan dan tidak membuka celah pelanggaran,” tambahnya.
Tuduhan Soal NIK dan Data Pemilih
Terkait tuduhan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), KPU menegaskan NIK bersifat tetap dan tidak memengaruhi hak pilih.
Selain itu, data pemohon tentang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga keliru. “Pemohon menyebut 704 TPS, padahal jumlah resmi adalah 708 TPS. Semua saksi di tingkat TPS telah menandatangani berita acara tanpa keberatan,” ujar Wahyu Ningsih, Komisioner KPU Labuhanbatu.
Kuasa Hukum Paslon 02: Tuduhan Tidak Relevan
Kuasa hukum Paslon 02, Masmulyadi dan Ahmad Ansyari Siregar, menyebut tuduhan pemohon mengenai penggunaan aparat pemerintahan tidak berdasar. “Pemohon adalah Plt. Bupati Labuhanbatu, sehingga tuduhan tersebut tidak logis.
Selain itu, selisih suara yang signifikan membuktikan bahwa dalil tersebut tidak memengaruhi hasil pemilu,” jelas Masmulyadi. Mereka meminta MK menolak permohonan dan menguatkan keputusan KPU.
Bawaslu: Tuduhan Politik Uang Tidak Terbukti
Bawaslu Labuhanbatu juga membantah tuduhan politik uang dan manipulasi data pemilih. “Tuduhan terkait pembagian KTP di Desa Tanjung Purba salah, karena desa tersebut tidak ada di Kecamatan Bilah Barat.
Terkait Money Politik, tidak terbukti dan salah orang, namun orang tersebut datang dan sudah diklarifikasi, terkait dana yang diberikan adalah pengganti transport saksi, bukan bentuk politik uang,” ungkap Bawaslu.
Proses Sidang Berlanjut
Sidang akan dilanjutkan setelah Mahkamah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan kelanjutan perkara, dilanjutkan atau tutup, Keputusan resmi akan diumumkan dalam sidang mendatang
Hakim MK Saldi Isra menyatakan, bila sidangnya lanjut, akan dilanjutkan untuk menghadirkan saksi atau ahli dan bukti tambahan jika diperlukan. “Pemohon dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli, dengan dokumen pendukung yang harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian,” ujar Hakim Isra.(MC)