Sidang Pembacokan Advokat, Terdakwa Lantang Tak Akui Kesalahan

BacariaNews
Sidang Pembacokan Advokat di Pengadilan Negeri Medan.

bacaria.id, Medan – Sidang kedua dengan nomor perkara 473/pid.b/2023/PN Mdn, Pengadilan Negeri Medan tentang pembacokan yang dilakukan terdakwa Erwin Agus Ginting terhadap korban Muhammad Nur alias Raja, digelar di ruang Kartika pengadilan negeri Medan pada hari Rabu (05/04/2023), dengan dihadiri dua saksi dan kuasa hukum terdakwa.

Perkara mengenai pembacokan yang terjadi di salah satu rumah warga Komplek Tasbih II blok 10 no.5 kecamatan Sunggal Medan pada tanggal 18 Januari 2021 lalu, pada sidang kali ini tidak dihadiri terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Philip Mark soentpiet S.H., M.H., agenda sidang dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primer pasal 351 ayat(2) dan Dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Persidangan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi. namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya dengan mengatakan “terdakwa tidak ada memukul korban”.

Mendengar jawaban terdakwa yang membantah tidak melakukan pemukulan, Majelis Hakim mengatakan terdakwa memiliki hak jawab untuk tidak mengakui.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum AP Frianto Naibaho, SH, saat ditanya wartawan terkait Pasal 351 ayat (1)., mengatakan bahwa pasal tersebut bukan tindak pidana ringan (tipiring).

“Itu bang Pasal 351 ayat (1), bukan pasal Tipiring bang”, tegas JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, hingga saat ini korban mengalami luka serius serta cacat permanen akibat bekas bacokan dan sempat di opname dirumah sakit selama 3 hari.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu depan tanggal 12 April 2023. (BR/RN)