Sidang Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Digelar

BacariaNews

Bacaria.id, Semarang – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang tahap VII tahun 2015 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Rabu (30/8/2023) kemarin.

Terdakwa perempuan Haryani Octavianingsih selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Serta seorang laki-lak Syihabuddin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa, Didakwa oleh Jaksa penuntut umum Eko Hartoyo bersama-sama melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.

Proyek bernilai fantastis tersebut menggunakan APBN tahun 2015 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 27,3 miliar.

Dalam proyek itu, lelang dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 25,5 miliar. Namun, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh MS selaku Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, terdakwa tidak seluruhnya mengerjakan garapan. Padahal, anggaran tetap dicairkan. Hal itu diketahui oleh terdakwa HO, kerugian negara berdasarkan audit penyimpangan tersebut sebesar Rp 12 miliar.

Atas dakwaan tersebut, dua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II Batang tidak mengajukan eksepsi. Hakim Judi Prasetya lantas menunda sidang untuk agenda pemeriksaan saksi.