Setelah 5 Bulan, Pembobol Mobil di SPBU Siantar Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Pematang Siantar – Satu dari Dua orang Pelaku pencurian Tas dan HP dari dalam mobil yang sedang parkir di SPBU Siantar akhirnya tertangkap Polisi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wib.

Sebelumnya pelaku sejak lima bulan lalu membobol mobil milik Dumanesia Samosir (29) warga Jl. Argasari Kec Siantar Sitalasari Pematangsiantar pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib, di SPBU Jln. SM. Raja Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah korban mengetahui mobilnya yang parkir telah dibobol dan tas berisi HP nya hilang dengan kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya saat itu korban langsung membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian Jubdianto Panjaitan Als ANTO (23) warga Jln. Bah Tongguran Kel. Sigulanggulang Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, Kanit Resum Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani memimpin personil Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku diketahui berada kost Dea di Jln. Dea Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,” ungkap Banuara, Sabtu (12/8/2023).

Setelah itu team menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku disalah satu kamar Kost tersebut berikut barang bukti 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) kotak Handphone sedangkan satu teman pelaku berinisial B tidak ditemukan dan masih dalam pencarian (buron).

Disampaikan Banuara Kronologis pembobolan mobil berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku Anto bahwa mereka saat mengantri mengisi BBM di SPBU, pelaku Anto bersama dengan B melihat 1 (satu) unit mobil Ford Ranger Double Cabin parkir di SPBU tersebut.

“Kemudian B turun dari sepeda motor dan berkata kepada Anto “bentar bang aku ke mobil itu” lalu B berjalan ke mobil tersebut sedangkan pelaku Anto tetap mengisi BBM,” ujar Banuara menirukan pengakuan Anto.

Selanjutnya, karena pelaku B melihat di mobil tersebut tidak ada orang lalu B menurunkan kaca mobil dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) unit handphone OPPO A31 Warna Hitam serta mengambil isi uang yang terdapat dalam aplikasi BRIMO HP tersebut sebesar Rp. 7.000.000. dan HP juga ikut dijual.

“Setelah penangkapan, Saat ini pelaku sudah di proses hukum dengan persangkaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana,” terang AKP Banuara Manurung.