Seorang Maling Ditangkap Acak-acak Kios dan Sempat Gondol Celana Dalam

BacariaNews

Bacaria.id, Sidimpuan – Sejumlah barang dagangan berupa celana dalam, sendal, selendang, tas, Ikat pinggang, anti hujan, kaos kaki dan kelambu, digondol maling dari dalam rumah kios pasar Inpres Saroha, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Akibatnya korban Lamhot (56), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan selaku pemilik kios dan dagangan mengalami kerugian jutaan rupiah.

Berdasarkan LP/B/550/XII/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Polisi mengamankan tersangka AKS (30), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/12/2023), sekira pukul 22.00 Wib.

Tersangka sendiri ditangkap di Jalan H. Baginda Oloan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Selain itu turut disita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna coklat merk Polo, 4 buah selendang berbagai merk, satu buah kelambu warna Pink, 3 tiga kotak celana dalam pria berbagai merk, 3 pasang sendal berbagai merk, satu buah mantel hujan., satu buah ikat pinggang dan 2 buah kaos kaki.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, Selasa (02/01), menyebarkan peristiwa pencurian dan penangkapan tersangka.

Maria Marpaung menuturkan, penangkapan tersangka oleh Team Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, setelah melalui penyelidikan terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Peronil Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sedang berada di Kelurahan Aek Tampang Lingkungan Sibulan-bulan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidempuan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Walet langsung menunju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat di introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencurisn di kios milik korban.

“Selanjutnya personil kita dari Team Walet membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ucap Maria.

Maria menyebutkan, sebelumnya peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (16/12/2023), sekira pukul 07.00 WIB, saat korban membuka kios, korban kaget isi kios sudah di acak-acak dan barang-barang yang berada dalam kios dalam kondisi berantakan.

Setelah diperiksa, barang-barang yang ada di dalam kios ternyata sudah banyak yang hilang, sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengadaan ke Polres Padangsidimpuan.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” tutur Maria.