Sempat Minta Tebusan, Pencuri Ponsel Gol

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil tangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu (23/06/2024) pagi di Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pemilik Ponsel yakni Sri WR. Mawarti (20 thn) yang seorang Mahasiswa tinggal Pandan kehilangan 1 Unit handphone Merk iPhone type 15 Pro dari dalam rumahnya.

Korban Sri, menjelaskan bahwa ponsel miliknya hilang dari dalam kamarnya, pada saat korban terbangun pukul 06.00 Wib, Minggu (23/6/2024) pagi.

“Handphone itu saya bawa tidur, sambil mendengar musik dan meletakkannya disamping tempat tidur, dan pas bangun pagi, HPnya sudah gak ada, sempat kutanya ke orangtua, namun tidak juga diketemukan hingga kami buat laporan ke Polres Tapteng,” ujar Sri.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, menyampaikan bahwa Pelaku Pencurian yang berhasil diamankan adalah seorang Residivis yakni DHS Alias Giong (28 ) Warga Aek Tolang Pandan Tapteng.

Diketahui Pelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban (Sri) dan menjangkau HP milik korban yang berada tepat disamping korban yang sedang tertidur (pukul 03.00 Wib).

“Pelaku sempat memindahkan kartu No GSM milik korban (Sri) ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidak tahu cara membuka sandi HP Iphone milik Korban, dari HP Android tersebut pelaku menghubungi keluarga Korban (Sri) dan pelaku meminta uang tebusan sebesar 1 Juta Rupiah dan nantinya HP Iphone milik Korban akan dikembalikan ke halaman rumah korban,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa untuk menerima uang tebusan tersebut, Pelaku sempat meminjam Rekening BRI milik kawannya, yakni DS tetangga komplek milik pelaku dan ketika keluarga Korban (Sri) mengirimkan uang tebusan tersebut diketahui nama pemilik Rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.

“Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu, karena hubungan kawan DS memberikan Nomor Rekening istrinya kepada Pelaku,” jelas AKP Arlin.

Petugas berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan dimana lokasi ini kerap di jadikan persembunyian pelaku.

“Dan pada Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 Wib dan pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban (Sri) disembunyikan dikamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan,” tutur Kasat.

Saat ini, Pelaku DHS beserta Barang Bukti satu unit handphone Merk iPhone type 15 Pro (Hp korban) dan satu unit HP android merk Redmi C20 (HP pelaku meminta tebusan), di amankan di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.