Bacaria.id, Pematang Siantar – Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap empat pria pengedar narkotika jenis ganja masing-masing berinisial HANP (51), APP (24), JO (21), dan RIP (24) dari rentan waktu dari tanggal 18 -24 September 2023.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena informasi masyarakat sehingga awalnya berhasil menangkap pelaku HANP diduga AA pengedar Ganja di Jl. Pendidikan Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara.
Dari pelaku HNP disita barang bukti dari rumahnya berupa 1 buah kotak rokok Luffman berisi 4 paket narkotika diduga jenis ganja, uang sebesar Rp. 40.000, 1 buah plastik hijau berisi narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 buah plastik merah berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan berat brutto keseluruhan ganja yang disita 79,68 gram.
Selanjutnya, Sambung Iptu Jimmy dari pengembangan dari pelaku awal, pada hari Jumat (22/9/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib petugas berhasil menangkap APP (24), JO (21), dan RIP (24) di Jl. Bahkora Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dengan barang bukti Ganja siap edar sebanyak 48 paket berat brutto 388,06 gram dan 3 unit HP.
“Kini para pelaku dan barang bukti yang disita telah berada di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Jimmy.