bacaria.id, Bekasi – Pemahaman pelecehan seksual dalam konteks hukum, merupakan tindakan kriminal dalam aktifitas seksual dengan cara pelaku mengancam dan menghasut. Sehingga korban tidak berdaya agar melakukan hal seksualitas.
Demikian penjelasan dari Dr. Dari Seno Wijanarko, SH MH CPM, sebagai Narasumber satu dalam kegiatan seminar Edukasi Hukum dengan Tema “Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” yang diselenggarakan di SMA Negeri 3 Tambun Selatan Jl. Mangun Jaya, Mangunjaya, Kec. Tambun Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, (16/5/23).
Pelecehan seksual didasari unsur paksaan, mengancam, tidak dikehendaki korban, dan diiming-imingi agar korban mengikuti perkataan pelaku. Bentuk dari pelecehan seksual yaitu non verbal dan verbal.
Tindakan pelecehan seksual tidak hanya pemerkosaan dan pencabulan, akan tetapi dapat berupa memandangi, melihat, meraba dengan unsur paksaan sehingga anak tidak berdaya.
“Pemerintah sendiri telah serius menangani Kekerasan Seksual dibuktikan dengan telah di sahkannya Lex Spesialis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” Terang Dr. Seno dihadapan para audiens.
Dalam Aturan Hukum, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut :
• Pelecehan seksual nonfisik;
• Pelecehan seksual fisik;
• Pemaksaan kontrasepsi;
• Pemaksaan sterilisasi;
• Pemaksaan perkawinan;
• Penyiksaan seksual;
• Eksploitasi seksual;
• Perbudakan seksual; dan
• Kekerasan seksual berbasis elektronik
Lebih lanjut, Dosen yang berprofesi sebagai Praktisi hukum itu menjelaskan pentingnya kesadaran hukum dan ilmu agama dalam mencegah terjadinya Kekerasan Seksual.
“Upaya Preventif yang sejatinya harus di tingkatkan adalah dengan memberikan pemahaman hukum kepada siswa sehingga sadar dan mengerti akibat hukum yang diterjadi apabila melakukan tindakan tersebut, serta menanamkan aqidah tentang ilmu agama agar siswa terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan Hukum tersebut,”terangnya.
Sementara, dalam Konteks Penanggulangan Tentang terjadinya Perbuatan Kekerasan Seksual di Sekolah baik yang dilakukan oleh Tenaga Pengajar maupun siswa itu sendiri.
“Menghimbau, agar korban jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib,”ujarnya.
Menurutnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, siap memberikan Advice dan Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk memberikan perlindungan hukum dan melakukan upaya hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang terjadi di SMAN Negeri 3 Tambun Selatan sebagai bentuk komitmen memerangi dan memberantas pelaku kejahatan kekerasan seksual” tambahnya.
Senada dengan Dr. Dwi Seno, Narasumber yang ke 2 Dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Ibu Fransiska Novita Eleanora, SH.,MH memberikan penjelasan tentang tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasan Seksual.
“Termasuk juga masalah bullying, body shaming, dan sebagainya, tentu ini tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual itu sendiri. Kita sebagai generasi muda harus memiliki etika yang baik dalam menjalin komunikasi dengan teman, keluarga dan lainnya, baik berkomunikasi secara langsung ataupun di ruang-ruang sekolah, diruanga publik maupun penggunaan media di media digital,” ujar Dosen Fransiska.
“Kami menghimbau dan mengajak kepada Kepala Sekolah, guru-guru di SMA Negeri 3 Tambun Selatan harus berkomitmen dalam membekali dan mendampingi Siswa-siswi terkait upaya-upaya perlindungan terhadap kejahatan kekerasan seksual ini. Melalui Seminar atau workshop ini menjadi komitmen untuk para siswa di SMA Negeri 3 Tambun Selatan agar memiliki kemampuan yang lebih baik, baik kemampuan bersifat hard skill maupun soft skill,” tandas Dosen Pengampu Matakuliah Perlindungan Saksi dan Korban itu.
Ditempat yang sama, Ketua kelompok KKN mewakili kelompok 7 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Sdri. Fanny Afifah, menyampaikan terimakasih, para pihak yang hadir dalam acara tersebut
“ Kami mewakili Mahasiwa KKN Kelompok 7 mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Narasumber Dosen kami dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kepala Sekolah, guru-guru, Siswa-siswa pada SMA Negeri 3 Tambun Selatan yang telah memfasilitasi kami melakukan kegiatan KKN dengan tema Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah,”ucapnya.
Judul tema pada kegiatan ini merupakan Bentuk Edukasi Hukum agar kira nya kita dapat mengerti dan memahami serta mengimplementasikan pengetahuan tentang ilmu hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam lingkungan Sekolah.
“Semoga, dengan terselenggara nya kegiatan ini serta materi-materi yang telah di jelaskan oleh Narasumber kami dapat memberikan pencerahan Hukum bagi Kita semua dan SMA Negeri 3 Tambun Selatan bebas dari praktik-praktik Kejahatan Kekerasan Seksual di Sekolah. Besar harapan kami kegiatan antara SMA Negeri 3 Tambun Selatan dengan Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dapat kembali berkolaborasi mengadakan kerja sama serta dapat menjalin Silaturahmi yang lebih erat lagi” ucap Fanny, ketua kelompok 7.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta mendorong gerakan pecegahan kekerasan yang terjadi di Sekolah.
Acara ditutup dengan pemberian Pelakat sebagai cinderamata oleh Pihak Sekolah SMA Negeri 3 Tambun Selatan kepada Narasumber Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.