Sekitar 60% Lebih Kerugian Korban Pajak Kendaraan Pangururan Selesai

BacariaNews

bacaria.id, Medan – Dibalik pengusutan ulang kematian Bripka AS yang dalam paparan awalnya karena aksi bunuh diri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut gerak cepat mengatasi kesulitan masyarakat yang menjadi korban penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Data terakhir diketahui media, Senin (27/3/2023) lebih dari 60 % dari total kerugian masyarakat wajib pajak yang menjadi korban telah diselesaikan oleh Samsat Pangururan Kabupaten Samosir atas koordinasi Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly dan instansi lain yang membawahi Samsat.

Diketahui media, sisa kerugian masyarakat yang mengalami kerugian atas proses pembayaran pajak daerah itu dilakukan dengan menerapkan program keringanan denda PKB mencapai 85 persen.

Atas dilema di Samsat Pangururan Samosir ini, Kepala UPT dicopot dan 4 pegawai lainnya sedang dilakukan pendalaman untuk menerapkan sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly dihubungi wartawan, Senin (27/3/2023) membenarkan telah diselesaikannya 60 % lebih penggelapan uang PKB yang terjadi di Samsat Pangururan.

“60 % lebih dari total kerugian masyarakat telah diselesaikan oleh para terduga pelaku. Sisanya akan diberikan dispensasi atas potongan denda mencapai 80 persen bagi seluruh korban yang uang pajaknya digelapkan,” katanya.

Atas masalah ini, Achmad Fadly mengakui telah mencopot Kepala UPT Samsat Pangururan dan 4 pegai lainnya sedang dalam pemeriksa internal Bapenda Sumut guna menetapkan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Fadly mengatakan, untuk proses hukum kasus dugaan penggelapan pajak itu, pihaknya menyerahkan kepada Kepolisian sesuai informasi yang diterima pihaknya, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.

Achmad Fadly berkomitmen secepatnya akan menyelesaikan keluhan masyarakat dan akan meningkatkan pelayaan di Samsat Pangururan sebagaimana komitmen Program Sumut Bermartabat yang digaungkan Gubsu Edy Rahmayadi.

Dijelaskannya juga, dugaan penggelapan yang dilakukan terjadi diluar sistem keuangan Samsat Pangururan dan tak terkendala daam sistem perbankan dalam metode penyetoran uang pajak ke Bank Sumut.

“Uangnya tidak nyangkut di Bank Sumut. Namun tercetak di luar proses kesamsatan. Namun komitmen kami, urusan masyarakat didahulukan dan harus dituntaskan,” kata Achmad Fadly.

Fadly mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

“Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” katanya.

Menanggapi kinerja progres penuntasan masalah penggelapan pajak kendaraan bermotor yang dilakoni Kepala Bapenda Sumut ini, Lembaga Peduli dan Pemaantau Pembangunan (LP3) mengapresiasi hal ini.

Dipaparkan Koordinator LP3 R Gultom SH, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Pangururan dengan terlapor 5 orang, yakni Alm Bripka AS, ET, RP, JM, BS, sesuai dengan konferensi pers Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mencapai jumlah total sementara Rp2.523.586.797 diyakini akan tuntas hingga masyarakat tak terombang ambing lagi.

Diketahui R Gultom SH, sesuai data diterima LP3 dari jumlah total penggelapan pajak sebesar tersebut, para oknum penggelap pajak dari wajib pajak telah mengembalikan atau membayarkan sebesar Rp1.297.867.578.

“Udah baik ini dengan gerak cepat jajaran di Samsat dengan persuasif, lebih dari 60 persen nilai kerugian masyakarat telah diselesaikan. Tinggal mempercepat menyelesaikan yang lainnya,” katanya ditemui media, Selasa (28/3/2023).

R Gultom SH berharap, kedepan masalah-masalah pajak yang bermuara dari calo atau perantara yang dihubungi wajib pajak tak dilakukan lagi karena akan berdampak kerugian bagi masyarakat wajib pajak dan pendapatan negara khususnya Provinsi Sumut ini. (BR/Rel)