bacaria.id, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, pemerintah mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) RI.
Surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi para pegawai dan ASN agar lebih menerapkan disiplin dalam kebijakan pemerintah dalam protokol perjalanan ke luar daerah selama liburan nasional dan cuti bersama usai Ramdhan 1444 Hijriyah, tahun 2023.
Surat edaran Menpan RB RI tersebut dengan Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 14 April 2023, melarang ASN/PNS menerima parsel dan mudik menggunakan mobil dinas. Hal ini pun, Menpan RB memerintahkan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melarang pejabat dan pegawainya meminta dana atau Hadiah sebagai THR baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan atau pegawai ASN lainnya. Seperti dikutip dari Nesiatimes.com.
Menpan RB juga meminta kepada PPK menerbitkan surat edaran terbuka dalam bentuk pemberitahuan publik lainnya sebagai pembangkit kepentingan untuk mencegah adanya gratifikasi kepada ASN.
Menurut SE tersebut, jika terjadi pelanggaran, PPK dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar.
Sanksi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya, SE tersebut juga menegaskan agar para ASN dan keluarga yang akan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Serta memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Selain Menpan RB RI, KPK RI juga menerbitkam surat edaran KPK Nomor 06 tahun 2023 tentang tindak pidana pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Lebaran.
Hal sama isi surat edaran yang dikeluarkan KPK RI dengan surat edaran Menpan RB. Agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, pegawai negeri atau penyelenggara negara juga diminta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mereka juga diminta menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya untuk para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.