Bacaria.id, Tapteng – Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng, Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi Pada hari Minggu (30/7/2023) sekira pukul 16.00 Wib di Jln. Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Link VI Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua Korban Risdiani Barasa (18Th) dan Sartini Barasa (19Th) turut hadir di Polsek Barus untuk menunjukkan pakaian persis yang dipakai kedua tersangka saat beraksi.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan bahwa dari hasil kerja keras Personil Polres Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial REA alias R (16) warga Kelurahan Binasi Sorkam Barat Tapanuli Tengah pada hari Senin (31/7/2023) sekira pukul 16.00 wib di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah.
Ketika diinterogasi REA alias R mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan dan menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya inisial JP warga Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah, yang belum tertangkap (melarikan diri).
Awal kejadiannya kedua pelaku melihat korban dipantai sambil foto Selfi dan ketika diajak kenalan korban tdk mau dan pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah korban terus membujuk, lalu kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motor, kedua Koban berboncengan melintas jl. Raya dan melewati kendaraan pelaku dan melihat itu sepeda motor Pelaku yaitu Honda Supra warna merah yg dikemudikan JP (sebaga Joki) memepet sepeda motor korban dan REA alias R sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh.
Setelah berhasil lalu RE alias R dan JP melarikan diri masuk kedalam kebun sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Sosorgadong Tapanuli Tengah dan membuka tas sandang hasil Pencurian kekerasan (Jambret) tersebut yang berisi 2 (dua) unit hp dan uang tunai Rp 110.000,-, dan JP langsung membagi hasil curian dimana RE alias R mendapat Hp merk Infiniclx, sedangkan JP mendapat bagian Hp merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000,- dipakai untuk mengganti ban di dalam sepeda motor yg bocor dan juga membeli makanan dan minuman dan malamnya tidur dirumah REA alias R.
Dari hasil keterangan dari REA alias R Tim gabungan Sat Reskrim dengan Polsek tersebut langsung memburu pelaku JP ke kediamannya dan juga orang tuanya namun tidak namun tidak diketemukan namun dikediamannya ditemukan pakaian yang diduga dipakai pada waktu melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) tersebut, dan dari REA alias R juga hanya ditemukan pakaian yang dipakainya ketika melakukan Jambret tersebut dan menjelaskan bahwa Handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP yang lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan REA alias R.
REA alias R merupakan Residivis kasus Curas (Jambret) tertangkap bln Januari 2023 divonis 5 bulan bebas pada 5 Juni 2023, dan hasil Test Urine Positif Ampetamin (shabu) dan dilakukan untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya.
Harapan kami agar warga mesyakarat dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi Korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan, tambah kasi Humas.