Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Hadiahi Timah Panas Penyalahguna Narkotika

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (06/07/2024).

Pelaku yang diamankan yakni AAR alias Odeng, pria berusia 29 tahun, warga Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.

Dalam Penggerebakan ini, Tim berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 49,86 gram bruto yang dibungkus tisu putih dan dilakban coklat, dua buah plastik klip kecil berisi plastik klip kosong, satu plastik asoi warna hitam, dan satu buah handphone Android Vivo warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Menjelaskan kronologi kejadian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di salah satu Perumahan di Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim berangkat ke Lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AAR alias Odeng di lokasi tersebut.

“Saat penangkapan, tim menemukan satu paket plastik transparan yang dibungkus tisu putih dan dilakban coklat serta plastik asoi warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu di atas lantai di samping tersangka. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ucap Kasi Humas, Senin (08/07/2024).

Kasi Humas menambahkan saat dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti lain di rumah pelaku, AAR alias Odeng mencoba melarikan diri. Tim Opsnal memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak mengindahkannya.

“Akhirnya, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” terangnya.

Selanjutnya, tim melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Kepling dan Babinkamtibmas. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan beberapa plastik klip kosong dan handphone Android Oppo warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.