Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Persekongkolan Penjual Sabu

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu oleh Tim Opsnal Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya dari pengembangan ungkap kasus berhasil menangkap penjual Narkoba jenis sabu berinisial YFN alias Yose alias Ipan (20), Wiraswasta, Alamat Dusun I E Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhambatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan bahwa hasil pengembangan ungkap kasus penjualan Narkoba jenis sabu sebelumnya yakni pelaku berinisial AA alias Andi yang bersekongkol dengan temannya berinisial YFN alias Yose alias Ipan.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 15.45. wib di Dusun I Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

“Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki penjual Narkoba jenis sabu berinisial YFN alias Yose alias Ipan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan temannya berinisial AA alias Andi yang memberikan sabu untuk diperjualbelikan oleh pelaku YFN alias Yose alias Ipan,” ucap Kasi Humas, Rabu (05/06/2024).

Dari pelaku YFN alias Yose alias Ipan dan 15.45 wib Team berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,11 gram bruto, Uang tunai Rp.210.000. (Dua ratus sepuluh ribu rupiah), 01 unit HP merek Samsung warna hitam, 01 bungkus plastik klip kosong berisikan plastik klip kosong, 01 buah pipet scop, 01 bungkus rokok Lucky Strike kosong.

“Pelaku mengakui dengan terus terang bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari temannya AA alias Andi (Pemecahan Perkara/ Split),” jelas AKP Parlando.

Kemudian Tersangka YFN alias Yose alias Ipan berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.