Bacaria.id, Labura – Kepolisian Resor Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH sesuai dengan penekanan Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSI bahwa “Narkotika Adalah Musuh Bersama” Bahwa Narkotika dijajaran Polres Labuhanbatu harus diberantas.
Menindak lanjuti, kembali Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Roberto Sianturi, SH menangkap pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial RPAP alias Kibat (28) warga Dusun Pulo Bargot Desa Pulo Bargot Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Selasa (20/02/2024) sekira pukul 00.05 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH membenarkan penangkapan pelaku di Jalan Umum Pulo Padang Marbau Dusun Tubiran Desa Pulo Bargot Kec. Marbau Kab. Labura oleh Tim Opsnal Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal, SE.
“Dari pelaku diamankan 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram bruto, 2 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram bruto, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah scuup terbuat dari pipet, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah handphone merek nokia warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah),” jelas Kasi Humas, Sabtu (24/02/2024).
Sambung AKP Parlando mengatakan, berdasarkan hasil interogasi didapat keterangan dari pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Doni. Namun hingga saat ini Doni belum berhasil ditemukan.
Tersangka dan Barang Bukti disita dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.