Bacaria.id, Labuhanbatu – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan ganja di wilayah tersebut. Selasa, 30 Juli 2024, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ringkus pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Di TKP petugas mengamankan seorang pelaku AH alias Intel, seorang pria berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat ditangkap, Pelaku didapati menyimpan 18 bungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 16,22 gram.
Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit handphone android,satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 194.000, yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait peredaran narkotika di wilayah hukum polres Labuhanbatu,” ucapnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan berharap kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.