Bacaria.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni VW dan DR terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan kompetisi sepakbola Liga 2.
“Menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka,” ujar Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Asep Edi menjelaskan, VW merupakan salah satu pemilik klub Liga 2 yang aktif melobi wasit, sedang DR merupakan penyandang dana dan juga sebagai salah satu pengurus klub Liga 2.
Lanjutnya Asep mengatakan, kedua tersangka memberikan sejumlah uang (suap) kepada wasit agar klub Y dapat menang dan promosi ke Liga 1.
“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp.800 juta,” ujarnya.
Ditambahkan Asep Edi, pengakuan dari tersangka bahkan yang dikeluarkan klub lebih dari Rp1 miliar. Namun berdasarkan alat bukti yang sesuai dalam kasus tersebut sebesar Rp.800 juta.
“Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini selalu menang. Jadi setiap pertandingan klub Y ini menang,” ucap Asep Edi.
“Kalau nggak salah dari 8 (pertandingan) itu 1 yang kalah. Tapi dari 7, itu menang semuanya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor (Match Fixing) pada pertandingan kompetisi sepakbola Liga 2 2018.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Total kini sudah 8 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun salah satu dari tersangka hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, DR maupun VW dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.