Bacaria.id, Labuhanbatu – Kepolisian Polres Labuhanbatu melalui Sat Reskrim melakukan proses Lidik terhadap PT. Kedawi Jaya yang berada di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, saat ditemui wartawan diruangan kerjanya, Senin(26/08/2024).
“Terkait PT Kedawi Jaya saat ini sedang kami lakukan proses Lidik bang,” ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Dijelaskan Kasat bahwa, pihaknya melakukan Proses Lidik berdasarkan dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan PT. Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap Perusahaan bang, namun pihak perusahaan sampai saat ini belum datang untuk menghadiri pemanggilan kita,” katanya.
Saat ditanya apa upaya yang akan dilakukan oleh Kepolisian terkait dugaan Perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU itu, AKP Teuku menyampaikan pihaknya akan menjalankan prosedur yang ada.
“Kami akan melakukan panggilan kembali bang, kepada pihak PT. Kedawi Jaya untuk kami minta penjelasannya,” tutupnya.
Sementara itu Pihak Management PT. Kedawi Jaya saat dikonfirmasi oleh wartawan, sampai berita ditayangkan belum berhasil dimintai tanggapan.