Bacaria.id, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah banyak meresahkan masyarakat. Pelaku inisial HP (44) diciduk Polisi dari Gang Titi Payung pada Rabu, (26/06/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan HP, Polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dibalut tisu, dan dimasukkan dalam plastik lakban warna kuning dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, HP, pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan batu dekat posisi pelaku.
“Saat diinterogasi, HP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Ucok, yang hanya dikenal wajahnya dan merupakan warga Pinangsori, dan Personel telah mencoba mencari Ucok, namun belum berhasil menemukannya,” ucap AKP Juli.
Selanjutnya, HP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya juga Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah hotel di kawasan pantai Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Rabu (26/06/2024) pukul 17.50 WIB
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial DS (36) Warga Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Beserta barang bukti yang berhasil di amankan yakni, Satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 1,14 gram.