Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap 2 Tersangka Residivis Kasus Narkoba

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa Dumas (Pengaduan Masyarakat) oleh organisasi MAPAN-RI (Masyarakat Penggiat Anti Narkoba) Labuhanbatu tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di Pendoan dan Wilayah Rantauprapat lainnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SIK.,SH.,MH.,MIK memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI,SH untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selanjutnya Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Kamis (06/07/23) lalu.

Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap PP alias WK (30), warga Perumahan Puri block C no 55 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dikediamannya.

“Dari PP alias WK, petugas berhasil menyita 5 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,37 gram netto, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP merk Realmi dan Vivo, uang tunai senilai Rp 2.240.000 (dua juta dua ratus empat puluh ribu) hasil penjualan,” jelas AKP Roberto, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, Pelaku PP alias WK mengaku mendapat barang haram tersebut dari IJ alias Baim, dan hasil penjualannya disetor ke IJ alias Baim, terbukti dari beberapa slip transferan ke rekening Baim yang tersimpan di HP tersangka WK, dan terdapat juga beberapa komunikasi berupa chat tentang transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas mengembangkan dan mengejar IJ alias Baim, petugas berhasil mengamankan tersangka IJ alias Baim di Perumahan Padang Pasir Indah Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tersangka IJ alias Baim berhasil diamankan 1 unit HP yang berisikan transaksi narkoba dan transferan sejumlah uang.

IJ alias Baim mengakui barang bukti narkotika yang disita dari tersangka WK benar milik dia dan benar menerima setoran hasil penjualan dari tersangka PP alias WK.

Tersangka PP alias WK dan tersangka IJ alias Baim merupakan residivis dalam perkara yang sama, tersangka PP alias WK pernah dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 tahun penjara, sedangkan IJ alias BAIM pernah dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Disela-sela penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau juga menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

Saat ini PP alias WK dan IJ alias Baim meringkuk dalam sel tahanan dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kasat.

(Rel Humas)

Penulis: Redaksi