Bacaria.id, Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Pinggir berhasil meringkus satu orang pelaku pembunuhan LS (12) yang mayatnya ditemukan di kebun sawit.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers memaparkan motif dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku pembunuhan LS (12) adalah kakak kelas korban di SMP yang berinisial APS (14),” ucap Kapolres.
Pelaku tersebut berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Unit Reskrim Polsek Mandau kurang dari 24 jam.
Diketahui korban LS meninggal dunia Akibat ada pukulan benda tumpul di kepala korban.
“Hasil dari otopsi terhadap korban, pelaku melakukan pencabulan terhadap Korban, dalam kondisi korban tidak bernyawa lagi, dan motif karna tersangka APS suka terhadap korban,” jelas Kapolres.
Polisi telah mengamankan barang bukti, kayu panjang dua meter setengah (Masih ada sisa darah di ujung kayu tersebut), baju Olah raga tersangka (Red sempat dicuci oleh pelaku namun masih ada sisa bercak darah) tas korban, sepatu korban.
Kronologi kejadian hasil dari pemeriksaan terhadap Tersangka (APS) dimana kejadian tersebut saat pulang sekolah, APS melihat korban tengah melintas di jalan, pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu yang ditemukan di tempat kejadian korban meninggal dunia.
“Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.