Bacaria.id, Sibolga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sibolga, gelar rapat paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A.2023, yang digelar di Ruang rapat Paripurna DPRD kota Sibolga, Pada Rabu (31/07/2024).
Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan terlihat hadir dalam rapat Paripurna ini, juga para Anggota DPRD Kota Sibolga, Perwakilan Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Pemko Sibolga, Drs. Junedi Tanjung, M.Pd., para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD se-Kota Sibolga, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur Perbankan dan Instansi Vertikal, BUMN, serta unsur TP. PKK, Ketua Darma Wanita Persatuan, Ny. Fitra Junaidi Tanjung, S.E, GOW, LPM, dan Organisasi Masyarat Lainnya serta Para Insan Pers.
Namun awak media ini tidak melihat kehadiran dari pada Wakil Walikota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing saat Rapat ini.
Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan di konfirmasi saat di Rumah Dinas Walikota Sibolga pada Kamis (01/08/2024) sekira pukul 14.30 WIB menjelaskan ketidak hadiran Wakil nya pada saat rapat kemarin dikarenakan adanya kegiatan Pantas Maruba Lumbantobing ke Jakarta.
“Ooh, Pak Wakil Walikota semalam menyatakan bahwa beliau ada urusan pribadi di Jakarta. Bukan urusan Dinas ya !,” kata Walikota.
Walikota juga mengatakan bahwa urusan Wakil nya ke Jakarta kurang dia ketahui.
“Saya kurang mengerti urusan apa beliau di Jakarta, intinya dia ijin urusan Pribadi,” kata Jamaluddin.
Diketahui kemarin tepat pukul 16.30 WIB, Wali Kota menyampaikan jawaban atas pandangan umum anggota DPRD Kota Sibolga terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga T.A. 2023.
Tepat pukul 18.30 WIB, dilanjutkan pembacaan kesimpulan Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan Fraksi Golkar oleh Hj. Suryanti Sidabutar, Fraksi Garuda Bintang Keadilan oleh Herman Soni Saragih, Fraksi Perindo oleh Father Sihite serta Fraksi Nasdem Plus oleh Tony Agustinus Lumban Tobing.
Usai membacakan akhir fraksi masing-masing, seluruh Fraksi menyatakan menolak/tidak menyetujui untuk dijadikan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A 2023.