Bacaria.id, Pematangsiantar – Saat Operasi Kancil, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelaku Pencuri Sepeda Motor Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok (19) warga Jln.Rakuta Sembiring lorong XX Kel.Nagapita Kec.Siantar Martoba kota Pematangsiantar pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan penangkapan Jungkok karena kasus pencurian sepeda motor pada tanggal 04 Maret 2023 di Jl.Sangnawaluh no.19 Kel. Siopat Suhu Kec.Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dibeberkan Banuara, Jungkok bersama temannya Anwar Hamdani Lubis Alias Hamdani Lubis yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan melakukan curanmor dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor.
“Pencurian terjadi saat pelaku melintas di depan Rumah Korban Jarismen Damanik (54), saat pelaku melihat sepeda motor parkir disamping kios tempat jualan dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor,” ujar Banuara.
Kemudian Jungkok turun dari sepeda motor masuk kedalam rumah korban dengan membuka gerbang rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor keluar dari rumah lalu menghidupkannya dan kabur.
Saat korban mengetahui sepeda motor miliknya hilang, Dia langsung membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.
Selanjutnya berdasarkan informasi korban, pelaku berada di penginapan maka team Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya tim langsung bergerak ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di ruang lobi Penginapan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 dan sebelumnya telah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Selanjutnya dari pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan 1 (satu) buah anak kunci kontak honda warna hitam.
Saat ini pelaku sudah di proses hukum dan ditahan di Polres pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” terang Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.