Bacaria.id, Simalungun – Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial “E”, berusia 46 tahun yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di rumahnya di Perumahan Emplasement Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kanit II Ipda Rudi Hartono, pimpin operasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Dalam penggerebekan tim berhasil mengamankan “E” dan saat melakukan penggeledahan di rumahnya terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu berat bruto sekitar 0,64 gram,” ujar Rudi Hartono, Rabu (27/09/2023).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop dari pipet plastik.
“Pada interogasi awal, “E” mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu itu adalah miliknya dan ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan umum daerah Perlanaan, Kabupaten Simalungun,” jelas Rudi Hartono.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika ini lebih luas.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kami berterima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tutup Rudi.