Bacaria.id, Labuhanbatu – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat bersama BPJS Kesehatan Labuhanbatu angkat bicara terkait video viral yang menyebut seorang balita meninggal dunia, padahal kenyataannya pasien tersebut masih hidup dan sehat. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung C RSUD Rantauprapat, Jumat (19/9/2025).
Hadir dalam konferensi pers, Direktur RSUD Rantauprapat dr. Ady Subrata, M.ked (Ped), Sp.A., Kepala BPJS Buara Pranata Ginting, Keluarga pasien didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak Labuhanbatu M. Azhar Harahap, Kabid Pelayanan dan Perawat RSUD.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, keluarga pasien mempertanyakan status kepesertaan BPJS balita mereka yang tiba-tiba terblokir karena tercatat meninggal dunia. Hal ini memicu kebingungan publik hingga menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Rantauprapat, dr. H. Ady Subrata, M.ked (Ped), Sp.A., menegaskan bahwa informasi di media sosial tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan, pasien sebenarnya sempat dirujuk ke RS Adam Malik Medan untuk perawatan lanjutan, namun setelah menjalani pengobatan, kondisi pasien membaik dan kini sehat.
“Karena ada kesalahan dari staf kita, BPJS si anak terblokir karena status pasien tercatat meninggal, namun setelah kita telusuri dan berkoordinasi dengan BPJS untuk pengaktifan kembali BPJSnya dan dalam waktu dua hari BPJSnya sudah dapat dipakai kembali. Tidak ada masalah dan pasiennya pun sehat,” jelas dr. Ady.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Labuhanbatu, Buara Pranata Ginting, menambahkan bahwa kesalahan ini murni akibat entri data yang tidak sesuai prosedur. Petugas harus melaporkan status pulang pasien dengan empat kategori yakni karena sembuh, dirujuk, permintaan sendiri, atau meninggal dunia.
“Pasien masuk RSUD tanggal 17 Juli 2025 dan dirujuk ke RS Adam Malik pada 29 Juli. Seharusnya status pasien dicatat sebagai dirujuk, tapi karena kesalahan input, sistem mencatat meninggal dunia. Akibatnya kepesertaan BPJS ikut terblokir. Namun perbaikan sudah dilakukan, dan per 18 September kepesertaan pasien kembali aktif,” tutur Buara.
Kepala BPJS meluruskan informasi bahwa usia pasien sebenarnya 2 bulan, bukan 2 tahun seperti yang disebut dalam video. Ia menegaskan kasus ini menjadi bahan evaluasi.
“Ini pertama kali terjadi di RSUD Rantauprapat. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan keluarga pasien yang juga nenek balita tersebut turut memberikan pernyataan.
“Cucu saya sehat, masih dalam pengawasan dokter, dan usianya memang 2 bulan. Kami berharap pelayanan ke depan semakin baik dengan adanya perhatian dari pemerintah dan pihak terkait,” harapnya.
Senada, Ketua Komnas Perlindungan Anak Labuhanbatu M. Azhar Harahap menyampaikan sebagai pejuang hak anak ia berharap agar tidak terjadi lagi hal serupa dan yang terjadi saat ini menjadi introspeksi diri bagi pihak RSUD untuk lebih baik lagi kedepan.
“Saya berharap pihak rumah sakit memberikan perhatian khusus untuk adik kita yang sedang dirawat, dan ucapan terimakasih juga buat Bupati Maya yang telah respon cepat untuk penyelesaian masalah adik kita ini,” tandas Azhar.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, RSUD Rantauprapat dan BPJS Kesehatan Labuhanbatu memastikan bahwa pasien dalam kondisi sehat, serta kepesertaan BPJS sudah kembali aktif. Kedua pihak berkomitmen memperbaiki sistem administrasi guna mencegah kesalahan serupa di masa mendatang. (Red)