Bacaria.id, Jakarta – Usai Debat Cawapres, penampilan luar biasa Gibran Rakabuming tak luput dari kritikan pakar telematika yang baru keluar penjara atas kasus hoax, Roy Suryo.
Dalam akun X-nya, Roy mengatakan jika Gibran menggunakan 3 alat sebagai contekan dan meminta KPU berlaku adil dalam debat tersebut.
Cuitan Roy Suryo ini kemudian disambar oleh sebagian besar pendukung Paslon lain dan dijadikan bahan tuduhan, caci maki kepada Gibran dan KPU.
KPU pun lantas membantahnya dan menyatakan Roy Suryo sebagai Tukang Fitnah dikarenakan Cawapres lain pun mendapatkan alat yang sama. Hal ini pun diamini oleh Ganjar Pranowo dan juga muncul bantahan dari beberapa insan televisi atas tuduhan Roy Suryo tersebut.
Atas membesarnya opini hoax tersebut, membuat reaksi keras dari Advokat Lingkar Nusantara (LISAN), bahwa statement Roy Suryo sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh Roy Suryo patut diduga adalah bagian dari upaya sistematis dan agenda besar yang masih berjalan untuk mendelegitimasi Pemilu dengan narasi curang dan KPU tidak netral,” jelas Ketua LISAN Hendarsam Marantoko, Selasa sore, (26/11/2024)
Menurut Hendarsam, sepertinya Roy belum kapok pernah di penjara karena kasus Meme Stupa dengan melecehkan Jokowi dan agama beberapa waktu yang lalu.
Bertujuan agar pemilu ini berjalan dengan jujur tanpa hoax, Advokat LISAN yang di wakili oleh Waketum LISAN Erlan Nopri SH Hum berencana melaporkan Roy Suryo ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah.
Menurutnya, jalur hukum adalah langkah yang tepat untuk orang yang suka menebar fitnah dan hoax, mengingat dampaknya yang begitu besar dikarenakan orang yang sudah termakan hoax belum tentu membaca lagi tentang berita yang sebenarnya di kemudian hari.
“Jika dalam waktu dekat Roy Suryo tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka Advokat LISAN segera membuat laporan pidana kepada Roy Suryo,” tutup Hendarsam.