Rocky Gerung Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa Rocky Gerung hari senin (4/9/23).

Menurut Dittipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Rocky Gerung diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan kepada penyidik perihal ketidakhadiran kliennya dalam memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang dihadapi.

“Reza tim kuasa hukum Rocky Gerung menyampaikan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” ujar Djuhandhani, senin (4/9/2023).

Djuhandhani menambahkan, pihak kuasa hukum Rocky Gerung juga meminta pemeriksaan diundur menjadi Rabu (6/9).

“Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik menerima 24 laporan, yakni 2 laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.

Penyidik juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 74 orang dan 13 saksi ahli.

Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.