Bacaria.id, Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Labuhanbatu, Minggu (11/08/2024).
Ketua KPU Labuhanbatu Zapar Sidik Pohan mengatakan, melalui rapat pleno terbuka ini ditetapkan DPS dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“Rapat pleno ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk menetapkan DPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu,” ucapnya.
Ketua KPU menjelaskan, DPS dari total 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu saat ini berjumlah 353.020 pemilih, dengan rincian 176.756 orang laki-laki dan 176.264 orang perempuan yang tersebar di 708 TPS pada 9 Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita akan kembali melakukan rapat pleno penetapan DPT pada bulan September 2024 mendatang,” jelasnya.
DPS dari 9 kecamatan yaitu, Kecamatan Bilah Barat sebanyak 27.807 pemilih, Rantau Utara 69.618, Rantau Selatan 54.252, Bilah Hilir 41.921, Bilah Hulu 45.434, Pangkatan 26.850, Panai Tengah 28.649, Panai Hilir 30.926, dan Panai Hulu sebanyak 27.563 pemilih.