Daerah  

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Dishub Labuhanbatu dan Kantor DPRD Labuhanbatu

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Organisasi Mahasiswa Pemuda Observasi Labuhanbatu (KOMPOL) Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/05/2023).

Pimpinan Aksi, Rizki Ziliwu mengatakan aksi ini dilaksanakan karena masih maraknya angkutan barang yang melebihi kapasitas masuk Kota Rantauprapat yang menimbulkan keresahan dan kemacetan di ruas jalan Kota Rantauprapat.

“Padahal kalau kita merujuk pada aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan ini sudah melanggar aturan, ditambah angkutan manusia yang tidak memiliki izin trayek masih beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, sedangkan dalam peraturan sudah mengatur bahwa angkutan umum wajib menggunakan plat nomor kuning, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek poin yang menyebutkan bahwa angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat kuning dengan tulisan hitam. Jadi kami meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu agar menertibkan dan melakukan penindakan terhadap angkutan manusia dan angkutan barang yang melanggar peraturan,” ucap Rizki.

Adapun tuntutan massa aksi yakni :
1. Mendesak Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupatan Labuhanbatu untuk segera tertibkan mobil angkutan, mobil berpenumpang manusia, mobil barang yang tidak memiliki izin beroperasi.
2. Mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu menguji kembali kelayakan Pakai Mobil Angkutan melalui pengujian KIR sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan PM 133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
3. Mendesak Kepala Dinas Perhubungan mendata berapa retribusi parkir di setiap Kecamatan di Labuhanbatu yang kami duga adanya kebocoran retribusi parkir yang dituangkan kepada peningkatan pendapatan daerah.
4. MendesaK DPRD Kabupaten Labuhanbatu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak Dinas Perhubungan untuk membuka fakta yang terjadi.

Ditambah dalam orasinya, Jepril Yanus Harefa menyampaikan rasa kecewa dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu karena tidak berada di tempat jadi kami putuskan melanjutkan aksi di gedung DPRD Labuhanbatu.

Lanjutnya, sesampainya di Gedung DPRD Labuhanbatu hal yang sama juga yang di dapatkan para massa aksi. DPRD pun tidak ada di tempat, sehingga kami semua menegaskan akan kembali dan melakukan aksi jilid 2,” tegas Jepril.

Penulis: Amos P.SEditor: Redaksi