Pria Penyebar Provokasi ‘Aksi Bela Rempang’ Diamankan Polisi
Bacaria.id, Jakarta – Seorang pria asal Bekasi Jawa Barat ditangkap oleh polisi karena menyebarkan seruan yang mengandung provokasi terkait aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
YSR (23) ditangkap setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Tersangka menyebarkan video yang isinya ajakan menyiapkan air keras dan juga bensin untuk dilemparkan ke polisi.
“Ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9),” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
“Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda,” kata Ade Safri.
Diketahui, ‘Aksi Bela Rempang’ digelar pada Rabu (20/9) oleh Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda , Jakpus. Polisi memastikan YSR bukan bagian dari massa demo.
Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan sebagai berikut:
“Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih,” isi pesan provokatif tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.
