Bacaria.id, Sibolga – Seorang residivis di Sibolga yang baru bebas 2 bulan, kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Pria berinisial NRS alias Naek alias C, ditangkap di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 01.20 WIB.
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BB 6209 NM, satu lembar foto copy STNK sepeda motor atas nama Ida Lena, dan satu buah kunci sepeda motor.
“Pelaku yang merupakan residivis itu kita tangkap di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny P. Simatupang, Senin (25/9/2023).
Donny menerangkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan Raja Adek Sapoetra, yang kehilangan sepeda motor di depan toko miliknya di Jalan Patuan Anggi Nomor 21, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (23/9/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia menyadari jika sepeda motor Honda Beat BB 6209 NM yang ia parkir di depan toko hilang, saat hendak pergi sholat. Raja kemudian memeriksa CCTV dan melihat pada pukul 11.30 WIB, seorang pria yang tidak dikenal telah mengambil sepeda motor. Merasa dirugikan, Raja segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Sibolga.
Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Sibolga. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Donny P. Simatupang.