bacaria.id, Rantauprapat – Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemuktahiran untuk Pemilu tahun 2024 yang telah diumumkan di kantor lurah atau lokasi strategis, masih minim dari tanggapan masyarakat.
Hal itu diketahui saat digelarnya pertemuan antara 10 PPS se-Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut yang digelar oleh PPK, Sabtu (29/4/2023) di aula kantor camat setempat.
Dijelaskan Zulkifli Divisi SDM PPK Rantau Utara, sesuai pertemuan itu, dari 10 PPS masing-masing kelurahan/desa, dapat disimpulkan bahwa tanggapan terhadap DPS, sangat minim.
Padahal, tanggapan atau masukan dari masyarakat dan berbagai pihak tersebut, merupakan upaya terus meminimalisir kesimpangsiuran data pemilih pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
“Tujuannya ada beberapa hal, dapat mendaftarkan nama jika belum tercantum, mengoreksi komponen data jika terjadi kekeliruan serta memberikan informasi atau masukan perihal nama-nama yang sudah berkategori atau tidak. Tentunya harus dibuktikan dengan identitas kependudukan,” jelas Zulkifli.
Sesuai tahapan jadwal yang ditetapkan, sambungnya, PPS telah mengumumkan DPS sejak tanggal 13 hingga 25 April 2023 lalu, sementara jadwal masukan dan tanggapan terhadap DPS dimulai sejak 12 April hingga 2 Mai 2023.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh PPS agar mengambil langkah dan kebijakan yang tepat. Misalnya saja melakukan koordinasi atau pertemuan dengan berbagai organisasi atau perkumpulan keagamaan hingga berkomunikasi dengan pengawas setempat.
“Misalnya, jika ada masukan dari pengawas terus ditindaklanjuti. Bisa juga hadir di wirid-wirid atau juga organisasi lainnya. PPS harus terus pro aktif, komunikasi ke pengawas ataupun kepling. Buat selebaran tambahan yang isinya mengingatkan bahwa DPS telah diumumkan,” pintanya.
Sementara, Ketua PPK Rantau Utara, Edi Sutra Ritonga tetap menyarankan melakukan pembenahan DPS, bila perlu kembali mengundang Pantarlih selaku pendata guna mengetahui kepastian warga terdaftar disekitaran TPS.
“PPS wajib mendeteksi TPS, khususnya divisi pendataan, sekretariat juga diharap diberdayakan. Pastikan warga terdaftar di TPS terdekatnya,” sebut Edi.
Sedangkan Divisi Data PPK Rantau Utara, Rio Alexandro Rambe memaparkan bahwa sesuai pertemuan dengan KPU kemarin sekaitan penyusunan DPS hasil perbaikan, PPS harus jeli dalam penataan TPS.
Jika ditemukan masih terdapat satu keluarga yang namanya terpisah, maka kembali disatukan dalam TPS. “Jika masih ada yang terpisah, maka PPS diharap mengembalikannya, setiap TPS maksimal 300 orang,” papar Rio.
Amatan, pertemuan itu juga dihadiri PPK Rantau Utara lainnya, seperti Purnama Melvy Juita Manurung Divisi Hukum serta Joko Gunawan Divisi Teknis.