PP HIMMAH Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kementan 2019-2023

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/8) di Kuningan Jakarta.

Aksi unjuk rasa PP HIMMAH terkait dengan kasus dugaan korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.

Koordinator aksi, Saibal Putra mengatakan kedatangan mereka meminta Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri tidak menunda-nunda lagi penanganan korupsi dilingkungan Kementan dengan menetapkan tersangka.

“Usut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan 2019-2023. Ketua KPK jangan lambat, segera tetapkan status hukum yang diduga terlibat terutama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,” ungkap Saibal.

Ia menegaskan KPK menangkap dan memeriksa yang diduga melibatkan 3 aktor utama yang memiliki peranan kasus dugaan korupsi ini. Diantaranya Kementan SYL, ICT dan KRSP.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Abdul Razak Nasution juga turun langsung dalam aksi tersebut.

Lebih rinci, ia mengatakan bahwa dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini adalah dugaan tindak pidana penerimaan hadiah/ janji/ sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.

“Tangkap & Periksa Menteri Pertanian SYL, ICT, dan KRSP diduga sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi ini, Periksa rekening koran ketiga orang ini,” tegas Razak.

Razak juga meminta KPK untuk memeriksa rekening koran ketiga orang tersebut agar kasus ini terang benderang sehingga publik menilai lembaga anti rasuah ini tidak mandul.

Satu jam menyampaikan orasi di depan Gedung merah putih tersebut, massa mahasiswa PP HIMMAH pun membubarkan diri. Dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Adapun 5 point tuntutan PP HIMMAH meliputi :

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menangkap, memeriksa dan menahan Menteri Pertanian SYL, ICT, KRSP karena diduga kuat sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

3. Meminta KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian T. 2019-2023.

4. Mendesak KPK memeriksa Rekening Koran ketiga orang tersebut yang diduga sebagai aktor utama.

5. Meminta Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk mengatensi kasus ini.