Polsek Tambora Ungkap Kasus, Juru Parkir Setubuhi Anak Dibawah Umur

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang baru berumur 13 tahun. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada hari Jumat, (15/9/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan Pelaku yang diidentifikasi sebagai DJ alias Njo (55), seorang juru parkir liar, telah menyetubuhi korban di kamar kos-kosan korban yang terletak di Jalan Tanah Sereal Xlll, Gudang Areng I, Gang PP, Rt.02/10, Kelurahan Tanah Sereal.

“Korban berusia 13 tahun, tinggal bersama adiknya yang berumur delapan tahun di kosan tersebut, sementara orang tua mereka sedang bekerja,” ucap Kompol Putra Pratama kepada wartawan, (17/9/2023).

Lanjut Putra, Pelaku telah memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum atau setelah melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah.

“Hal ini dilakukan untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya.

“Kejadian ini terungkap berkat seorang tetangga korban yang secara kebetulan melihat pelaku berada di kamar kos-kosan korban. Saat diperiksa, pelaku langsung melarikan diri, namun, tetangga korban segera memberitahu ayah korban tentang peristiwa tersebut,” sambungnya.

Ayah korban, yang bekerja sebagai sopir, bersama dengan ibu korban, yang bekerja di wilayah Bogor, mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada anak mereka. Korban membenarkan bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindak pidana serupa, dengan kejadian pertama terjadi sejak bulan Februari 2023.

“Dengan informasi dari tetangga dan pengakuan korban, pelapor membuat laporan ke Polsek Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku DJ alias Njo pada tanggal 16 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB. Pelaku kini telah ditahan di Sel Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Pelaku DJ alias Njo dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum dan agar korban mendapatkan perlindungan yang layak serta mendapatkan bantuan psikologis yang diperlukan,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.