Siak Hulu – JA (30) Warga Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di rumahnya bersama dengan 33 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar ikut diamankan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin menjelaskan pelaku ditangkap di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dari penangkapan pelaku ikut diamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (22/7/2023).
“Yaitu 33 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, pipet sendok, selembar plastik klip bening kosong ukuran sedang dan plastik asoy warna hitam,” ungkap Zainal, Senin (24/7/2023).
Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat infomasi tentang peredaran gelap narkotika yang ada di Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.
“Saya langsung, memerintakan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson didampingi panit opnal IPTU Syahrial untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ditambah Kapolsek.
Selanjutnya unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Kepada pelaku dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 33 paket Narkoba dan barang bukti lainnya.
Kepada kami, pelaku mengakui membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bandar yang bernama PE (DPO) pada Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 19.30 Wib di Pangeran Hidayat kota pekanbaru seharga Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu,” tegas Kapolsek.