Bacaria.id, Labuhanbatu Utara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di depan Mall Pelayanan Publik, tepatnya di Jalinsum, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsah mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim segera melakukan patroli dan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat sekitar 2,36 gram serta tujuh batang rokok.
Tersangka yang kemudian diketahui berinisial M.U.S.P (35), warga Desa Perkebunan Aek Pamingke, Kecamatan Aek Natas, tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan dalam genggamannya.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) guna pengembangan kasus.
Ipda Ilhamsah menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas narkoba di Labuhanbatu Utara,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya penindakan tegas ini, peredaran narkotika dapat ditekan guna menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.(Red)