Bacaria.id, Labuhanbatu- Tim opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu amankan dua lelaki yaitu AA (20) dan FD (22) di Lingkungan Sei Abal Kelurahan Negeri Baru Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu diduga melakukan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu, Jumat (27/10/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumbangaol mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal mendapati info dari masyarakat.
“Saya langsung perintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” ucapnya, Minggu (29/10/2023).
Sambung Kapolsek menyampaikan, tim opsnal mencurigai 2 orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti 1 buah klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram, barang bukti lain yang disita 1 unit sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 unit Handphone android merk OPPO warna biru.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut dan mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.