Bacaria.id, Labura – Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (19/10/2025).
Pelaku diketahui berinisial ASS (45), warga setempat. Ia diringkus petugas saat duduk di sebuah warung. Dari bawah kakinya, ditemukan kotak rokok Sampoerna warna hitam berisi lima paket sabu dengan berat bruto 1,27 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp665.000 dari berbagai pecahan serta satu unit ponsel Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di warung tersebut.
“Begitu mendapat laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Siapayung, S.H., M.H., M.M. langsung bergerak ke lokasi. Saat diperiksa, pelaku tampak gugup, dan benar saja di bawah kakinya kami temukan kotak rokok berisi sabu,” terang Kapolsek.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Aek Natas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Arwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Aek Natas dan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” ujar Kasi Humas.