Polri Siap Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Ramadhan melanjutkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak JPU. Namun belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung. Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil.

Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023). untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.

Kasus penistaan yang kini menjerat Panji bermula dari video viral di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanannya juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.