Daerah  

Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus

Bacaria.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap hasil pemberantasan peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 6.681 kasus narkotika serta menangkap 9.586 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 16 tersangka merupakan warga negara asing, dengan empat di antaranya diduga terkait jaringan Fredy Pratama.

“Tujuh tersangka lainnya juga diketahui bagian dari jaringan Fredy Pratama, mereka ditangkap dalam empat kasus berbeda,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Ribuan Tersangka, Ratusan Direhabilitasi

Dari total tersangka, sebanyak 336 orang menjalani rehabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna. Selain itu, terdapat 255 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.

Polri juga menyita barang bukti narkotika dengan total 4,1 ton, yang diperkirakan bernilai Rp2,7 triliun. Berikut rinciannya:

Sabu: 1,25 ton

Ekstasi: 346.959 butir (138,78 kg)

Ganja: 493 kg

Kokain: 3,4 kg

Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton

Obat keras: 2.199.726 butir (659,91 kg)

“Dengan pengungkapan ini, kita perkirakan telah menyelamatkan 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Wahyu.

Modus Operandi Jaringan Narkoba

Bareskrim Polri mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan para pelaku dalam menyelundupkan narkotika, yaitu:

Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat, terutama dari Sumatera ke Jawa.

Penyelundupan melalui jalur laut, dengan memasukkan narkotika dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia menggunakan kapal.

Penyelundupan dari luar negeri menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun metode hand-carry, dengan cara menyamarkan barang haram tersebut.

Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah, yang dilengkapi penjagaan ketat agar sulit diakses aparat penegak hukum.

Wahyu menegaskan bahwa para tersangka juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba.(Desi M.)