Polresta Deli Serdang Paparkan Ungkapan Kasus 173 Kg Ganja

BacariaNews
Foto : sikarnews.net

bacaria.id, Medan – Polresta Deli Serdang, paparkan keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 173 kg, Senin (22/5/2023).

Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH menerangkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini bermula dari adanya informasi yang diterima Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan observasi dan penyelidikan ke lokasi yang digibuskan masyarakat.

“Personel melakukan undercoverbuy dengan melakukan perjanjian kepada tersangka untuk bertransaksi. Undercoverbuy berhasil, personel pun mengamankan tersangka BF (38) warga Pasar III Dusun XV Kecamatan Percut Sei Tuan,”terang Kapolresta.

Dari tersangka, lanjut Kombes Irsan, diamankan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning sebesar 3kg.

“Kemudian, kita akankan satu ini sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka,”katanya.

Dari keterangan tersangka, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan. Disini, pengungkapan kembali berhasil dilakukan. Narkotika jenis ganja sebanyak 170 kg.

“Dari hasil interogasi tersangka, kita ungkap dua tersangka lain yakni SW dan SS. Keduanya diamankan di Pasar Hang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari kedua tersangka diamankan 170 bungkus narkotika jenis ganja seberat 170 kg,”jelas Kombes Irsan.