Bacaria.id, Taput – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus HBT, warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput.
HBT disebut-sebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu kepada 3 tersangka yang sudah terlebih dulu ditangkap Polres Taput pada Kamis (26/10/2023) lalu.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturimelalui Kasat Narkoba AKP. M. Agus Santoso, mengatakan, tersangka HBT ditangkap dirumah kontrakanya di Tarutung, Kamis (26/10/2023) pukul 23.00 WIB.
“Saat diperiksa melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ketiga tersangka, ia mengakui keterlibatannya,” ujar Santoso di ruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Sabtu (28/10).
Lebih lanjut Santoso mejelaskan, Saat HBT ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.
Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumber nya.
“Kepada ke 4 orang tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” sebut santoso.