Polres Tapteng Tetapkan 7 KPPS Sebagai DPO

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No. DPO / 5 sd 11 / III / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim.

Ke tujuh tersangka tersebut adalah Petugas KPPS di TPS 2 Muara Ore Kecamatan Sirandorung pada pemilihan 14 Februari 2024 lalu.

Para KPPS yang di buru Pihak Kepolisian ini adalah Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50), dan Doni Halomoan Situmorang (21).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, menyampaikan bahwa penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.

“Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kec. Sirandorung, Tapteng,” jelas AKP Arlin.

AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ke 7 (tujuh) tersangka tersebut di ketahui melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.

“Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kab. Tapteng) namun keberadaan ke 7 (Tujuh) tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan,” ujar Kasat Reskrim.