Polres Tapteng Razia Narkotika di Perbatasan Tapteng Aceh Singkil

Bacaria.id, Tapteng – Antisipasi dan menekan Peredaran Narkotika di Wilkum Polres Tapanuli Tengah dan Kerawanan Kamtibmas lainnya, Polres Tapanuli Tengah melaksanakan Razia di Jalan Lintas Perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil tepatnya di Jalan SM. Raja – Aceh Singkil Desa Saragih Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng, Kamis (26/10/2023) malam.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP. Juli Purwono, S.H., M.H, menjelaskan, tujuan Razia Gabungan ini untuk mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika masuk dari wilayah lain ke wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.

“Kita melakukan Kegiatan Razia Gabungan Polri terdiri dari Satuan Resnarkoba, Reskrim, Lantas, Samapta, Intelkam serta Polsek Manduamas dipimpin oleh Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar berlangsung dari Sore hingga tengah malam,” ujar Kapolres Jumat (27/10/2023).

Sebelum Pelaksanaan Razia tersebut dilaksanakan Apel Kesiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar butar.Kapolsek ini memberikan arahan pada personel yang bertugas untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman pada SOP yang di terapkan.

Kemudian Team Gabungan berangkat menuju sasaran di Jalan lintas Aceh Singkil – Desa Saragih Kecamatan Manduamas Tapanuli Tengah.

Razia Perbatasan ini para personil Kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para Pengendara Kendaraan yg melintas dari arah Tapanuli Tengah ataupun dari Aceh Singkil.

“Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Identitas para pengendara dan barang – barang yg dibawa oleh para penumpang yg terdapat pada bagasi kendaraan yg dicurigai membawa Narkotika,” ujar Kapolsek Manduamas.

Akp.Kuson Butar butar juga menyebutkan bahwa dalam kegiatan razia ini tidak ada ditemukan kasus pelanggaran tindak pidana narkotika dan barang terlarang lainnya.

“Namun kita tetap memberikan himbauan kepada para pengendara dan penumpangnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan atau pengedar gelap Narkotika serta barang yang membahayakan seperti senjata tajam, minuman beralkohol,” ujarnya .