Daerah  

Polres Tapteng Berikan Trauma Healing Korban Kekerasan Seksual di Sorkam

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Personil Polisi Wanita (Polwan) Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara berikan pendampingan Trauma Healing kepada para korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Sorkam Barat Tapteng, Senin (11/12/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pendampingan dan Trauma Healing tersebut penting dilakukan untuk memulihkan Psikologis para korban yang mengalami kekerasan seksual.

PS. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng Brigadir Yosi Hutabarat, SH menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian dan Dinas terkait terhadap aspek psikologi para anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk memulihkan psikologis para korban pasca kejadian sehingga anak tidak mengalami rasa takut yang berkepanjangan.

“Para anak yang menjadi korban pelecehan seksual ini masih diberikan pendampingan dan Trauma Healing bersama Dinas PPA Provinsi sumut agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban dimasa mendatang,” ujarnya.

Kanit PPA Polres Tapteng juga menambahkan, bahwa kegiatan trauma healing yang dilakukan berupa Himoterapi dan Screening Tim Psikiater yang dipimpin oleh Risydah Fadillah dari Dinas PPA Provinsi Sumut.

Brigadir Yosi juga menyampaikan bahwa jumlah korban yang diberikan trauma healing sebanyak 34 orang anak yang terdata oleh Dinas PPA Kabupaten Tapanuli Tengah, namun korban yang bersedia melapor sebanyak 8 orang di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng.

Pelaku yang sempat melarikan diri dan DPO telah diringkus Polres Tapanuli Tengah pada hari Rabu 6 Desember 2023 di Bekasi Kota, Jawa Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HCP alias Hendra dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 Huruf E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Pasar Sorkam dihadiri oleh Kadis PPA Pemkab Tapteng, Katim Psikologi dan Pegawai Dinas Provinsi Sumut, Tenaga Ahli Tim Psikologi, Personil Unit PPA Polres Tapanuli Tengah, Sekdes Desa Pasar Sorkam, Lurah Binasi, para korban berjumlah sebanyak 34 orang dan orangtua masing-masing korban.